DASAR HUKUM

  |   DASAR HUKUM

DASAR HUKUM

LSP P2 adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan serfifikasi kompetensi kerja terhadap
sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan / atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya,
sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.