SERTIFIKASI PROFESI BIDANG CAGAR BUDAYA

SKEMA BIDANG CAGAR BUDAYA

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Minimal pendidikan S1 semua jurusan dan pengalaman kerja dibidang pelestarian Cagar Budaya minimal 2 tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas, atau
    2. Memiliki sertifikat latih berbasis kompetensi pada jabatan Ahli Cagar Budaya Pratama, atau 
    3. Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA pada posisi jabatan Ahli Cagar Budaya Pratama yang telah berpengalaman kerja minimal 10 tahun secara berkelanjutan

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Pratama;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Pratama; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Tenaga Ahli Cagar Budaya Pratama yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan;
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Menjadi bagian dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dalam 3 (tiga) tahun terkahir yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Ahli Cagar Budaya yang ditandatangani oleh Kepala Daerah;
    3. Aktif menjadi Ahli Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dibuktikan dengan melampirkan hasil kajian dalam 3 (tiga) tahun terkahir minimal 1 (satu) kajian/dokumen.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan yang berwenang. Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama-nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon mengisi portofolio  dengan data yang sesuai
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    BUD.CG.02.006.01 Mengkaji dan merekomendasikan penetapan Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.007.01 Mengembangkan dan merekomendasikan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    BUD.CG.02.008.01 Mengkaji dan merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali.
    BUD.CG.02.009.01 Mengkaji dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.
    BUD.CG.02.010.01 Mengembangkan pengetahuan dan teknologi melalui riset dan praktek profesionalnya di bidang Cagar Budaya, hingga menghasilkan rekomendasi yang teruji.
    BUD.CG.02.013.01 Mengklasifikasikan ragam jenis Cagar Budaya.

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Minimal pendidikan S1 semua jurusan dan pengalaman kerja dibidang pelestarian Cagar Budaya minimal 5 tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas, atau 
    2. Memiliki sertifikat latih berbasis kompetensi pada jabatan Ahli Cagar Budaya Madya, atau 
    3. Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA pada posisi jabatan Ahli Cagar Budaya Madya yang telah berpengalaman kerja minimal 15 tahun secara berkelanjutan, atau 
    4. Memiliki Sertifikat Ahli Cagar Budaya Pratama dan telah menjadi anggota Tim Ahli Cagar Budaya minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Madya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Madya; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Tenaga Ahli Cagar Budaya Madya yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan;
      • Salinan Sertifikat Ahli Cagar Budaya Pratama;
      • Salinan SK Anggota Tim Ahli Cagar Budaya minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Menjadi bagian dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dalam 3 (tiga) tahun terkahir yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Ahli Cagar Budaya yang ditandatangani oleh Kepala Daerah;
    3. Aktif menjadi Ahli Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dibuktikan dengan melampirkan hasil kajian dalam 3 (tiga) tahun terkahir minimal 1 (satu) kajian/dokumen.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan yang berwenang. Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama-nama orang yang akan ajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Madya; atau 
      • Salinan SK Anggota Tim Ahli Cagar Budaya minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    BUD.CG.02.002.01 Mengelola resiko terhadap Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.004.01 Menyusun Pedoman di bidang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.006.01 Mengkaji dan merekomendasikan penetapan Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.007.01 Mengembangkan dan merekomendasikan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    BUD.CG.02.008.01 Mengkaji dan merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali.
    BUD.CG.02.009.01 Mengkaji dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.
    BUD.CG.02.010.01 Mengembangkan pengetahuan dan teknologi melalui riset dan praktek profesionalnya di bidang Cagar Budaya, hingga menghasilkan rekomendasi yang teruji.
    BUD.CG.02.012.01 Mengelola riset dan telaah kebijakan Cagar Budaya berskala nasional.
    BUD.CG.02.013.01 Mengklasifikasikan ragam jenis Cagar Budaya.

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Minimal pendidikan S1 semua jurusan dan pengalaman kerja dibidang pelestarian Cagar Budaya minimal 15 tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas, atau 
    2. Memiliki sertifikat latih berbasis kompetensi pada jabatan Ahli Cagar Budaya Utama, atau 
    3. Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA pada posisi jabatan Ahli Cagar Budaya Madya yang telah berpengalaman kerja minimal 15 tahun secara berkelanjutan, atau 
    4. Memiliki Sertifikat Ahli Cagar Budaya Madya dan telah menjadi anggota Tim Ahli Cagar Budaya minimal 5 tahun secara berkelanjutan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Utama;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Cagar Budaya Utama; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Tenaga Ahli Cagar Budaya Utama yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan;
      • Salinan Sertifikat Ahli Cagar Budaya Madya;
      • Salinan SK Anggota Tim Ahli Cagar Budaya minimal 5 tahun secara berkelanjutan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Menjadi bagian dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dalam 3 (tiga) tahun terkahir yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Ahli Cagar Budaya yang ditandatangani oleh Kepala Daerah;
    3. Aktif menjadi Ahli Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dibuktikan dengan melampirkan hasil kajian dalam 3 (tiga) tahun terkahir minimal 1 (satu) kajian/dokumen.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan yang berwenang. Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama-nama orang yang akan ajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    BUD.CG.02.001.01 Memimpin riset, pengkajian dan pengembangan Cagar Budaya yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan transnasional.
    BUD.CG.02.002.01 Mengelola resiko terhadap Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.003.01 Mengevaluasi kebijakan-kebijakan pelestarian Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.004.01 Menyusun Pedoman di bidang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.005.01 Mengkaji dan merekomendasikan bentuk dan nilai pemberian kompensasi dan insentif bagi pelestari Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.006.01 Mengkaji dan merekomendasikan penetapan Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.007.01 Mengembangkan dan merekomendasikan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    BUD.CG.02.008.01 Mengkaji dan merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali.
    BUD.CG.02.009.01 Mengkaji dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.
    BUD.CG.02.010.01 Mengembangkan pengetahuan dan teknologi melalui riset dan praktek profesionalnya di bidang Cagar Budaya, hingga menghasilkan rekomendasi yang teruji.
    BUD.CG.02.011.01 Memecahkan permasalahan Cagar Budaya secara inter, multi, dan transdisipliner.
    BUD.CG.02.012.01 Mengelola riset dan telaah kebijakan Cagar Budaya berskala nasional.
    BUD.CG.02.013.01 Mengklasifikasikan ragam jenis Cagar Budaya.
    BUD.CG.02.014.01 Menyusun usulan nominasi Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya Dunia.

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Minimal pendidikan S1 semua jurusan dan pengalaman kerja di bidang pemugaran cagar budaya minimal 5 tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas, atau
    2. Minimal pendidikan SMA dan pengalaman kerja di bidang pemugaran cagar budaya minimal 10 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas, atau
    3. Memiliki bukti Surat Tugas atau Surat Keterangan telah melakukan atau ikut serta dalam kegiatan Pemugaran Bangunan atau Struktur Cagar Budaya, dan
    4. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan atau bimbingan teknis Tenaga Pemugaran Cagar Budaya. 

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Asisten Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Asisten Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Pemugaran Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat menjadi Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi mulai dari pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keterangan dari instansi pemberi pekerjaan, dan dokumentasi pekerjaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang (pilih salah satu). Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon mengisi dan melampirkan portofolio
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.008.1 Melaksanakan Persiapan Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.009.1 Melaksanakan Kajian Teknis Pra Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.010.1 Melakukan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.011.1 Melakukan Konsolidasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.012.1 Melakukan Rehabilitasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan Struktur dan/atau Cagar Budaya
    R.91TAP03.013.1 Melakukan Restorasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.014.1 Melakukan Kegiatan Penyelesaian Akhir Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.015.1 Melakukan Kegiatan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.016.1 Melakukan Evaluasi Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.017.1 Melakukan Pembuatan Laporan Seluruh Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal SMA/sederajat dan pengalaman kerja menangani Benda Purbakala minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas.
    2. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal SD/sederajat dan pengalaman kerja menangani Benda Purbakala minimal 6 (enam) tahun secara berkelanjutan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas.
    3. Memiliki pendidikan minimal SD/sederajat dan sertifikat kelulusan pelatihan teknis pengukuran Benda Purbakala dari lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan.
    4. Memiliki sertifikat pelatihan teknis pengukuran Benda Purbakala yang dikeluarkan oleh kementerian berwenang di bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah sesuai persyaratan skema
      • Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi pemberi tugas
      • Sertifikat pelatihan teknis Pengukuran Cagar Budaya
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Asisten Tenaga Pemugaran Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Mengikuti Seminar atau Lokakarya Pemugaran Cagar Budaya dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen bukti keikutsertaan lainnya;
    3. Aktif terlibat dalam pendampingan pemugaran Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi mulai dari pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keterangan dari instansi pemberi pekerjaan, dan dokumentasi pekerjaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    2. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang (pilih salah satu). Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.001.1 Melaksanakan Pendukungan Pekerjaan Persiapan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.002.1 Melaksanakan Observasi Teknis Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya pada Tahap Pra Pemugaran
    R.91TAP03.003.1 Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya Sesuai dengan Data
    R.91TAP03.004.1 Melakukan Pendukungan Pekerjaan Konsolidasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.005.1 Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.006.1 Melakukan Pendukungan Pekerjaan Restorasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP03.007.1 Melakukan Pendukungan Pekerjaan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Minimal pendidikan S1 semua jurusan dan pengalaman kerja dibidang pemotretan cagar budaya minimal 5 tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau
    2. Minimal pendidikan SMA dan pengalaman kerja di bidang pemotretan cagar budaya minimal 10 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau
    3. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan atau bimbingan teknis Tenaga Pemotretan Cagar Budaya.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Pemotretan Cagar Budaya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Pemotretan Cagar Budaya; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Pemotretan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Pemotretan Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat menjadi Tenaga Ahli Pemotretan Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dibuktikan dengan hasil Surat Tugas dan dokumentasi hasil pekerjaan;
    3. Melampirkan dokumentasi hasil pekerjaan disertai surat pernyataan keaslian dan kepemilikan hasil karya/pekerjaan sebagai bukti sah kepemilikan karya.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang (pilih salah satu). Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP02.001.1 Melakukan Identifikasi Objek yang Diduga Cagar Budaya atau Cagar Budaya sebagai Objek Pemotretan
    R.91TAP02.002.1 Melakukan Pemotretan Benda, Benda Cagar Budaya, dan Reproduksi Cagar Budaya di Ruangan
    R.91TAP02.003.1 Melakukan Pemotretan Benda atau Benda Cagar Budaya di Luar Ruang
    R.91TAP02.004.1 Melakukan Pemotretan Bangunan atau Bangunan Cagar Budaya
    R.91TAP02.005.1 Melakukan Pemotretan Struktur atau Struktur Cagar Budaya
    R.91TAP02.006.1 Melakukan Pemotretan Lokasi atau Situs Cagar Budaya di Darat
    R.91TAP02.007.1 Melakukan Pemotretan Satuan Ruang Geografis atau Kawasan Cagar Budaya di Darat
    R.91TAP02.008.1 Menyusun Materi Publikasi dan Pendokumentasian Hasil Pemotretan

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Minimal memiliki Ijazah S2 Bidang Arkeologi yang terakreditasi; atau
    2. Minimal pendidikan S1 semua jurusan dan pengalaman kerja di bidang pendaftaran cagar budaya minimal 5 tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau
    3. Minimal pendidikan SMA dan pengalaman kerja di bidang pendaftaran cagar budaya minimal 10 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau
    4. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan atau bimbingan teknis Tenaga Pendaftaran Cagar Budaya.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya; atau
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Pendaftaran Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat menjadi Tenaga Ahli Pedaftaran Cagar Budaya dengan tergabung dalam Tim Pendaftaran dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Keterangan Tim;
    3. Aktif terlibat melakukan kegiatan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keterangan, dan dokumentasi pekerjaan;

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang. Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP01.001.2 Memberikan Pelayanan Permohonan Mendaftarkan Objek yang Diduga Cagar Budaya Secara Manual kepada Masyarakat
    R.91TAP01.002.2 Melakukan Pendataan Identitas Objek yang Diduga Cagar Budaya untuk Pendaftaran
    R.91TAP01.003.2 Melakukan Persiapan Pengumpulan Data Objek yang Diduga Cagar Budaya untuk Pendaftaran
    R.91TAP01.004.2 Melakukan Pengumpulan Data Objek yang Diduga Cagar Budaya
    R.91TAP01.005.2 Melakukan Persiapan Penyusunan Naskah Kajian
    R.91TAP01.006.2 Mengelola Kegiatan Pendaftaran Cagar Budaya
    R.91TAP01.007.2 Melakukan Penyusunan Naskah Kajian Penetapan Cagar Budaya

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan dan pengalaman kerja di bidang penanganan temuan bawah air minimal 2 (dua) tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi tugas;
    2. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; dan
    3. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Pratama Analis Temuan Survei Cagar Budaya Bawah Air;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Pratama Analis Temuan Survei Cagar Budaya Bawah Air;
      • Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;dan
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    4. LSP P2 Kebudayaan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    5. Pemohon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan dan pengalaman kerja di bidang penanganan temuan bawah air minimal 2 (dua) tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi tugas;
    2. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; dan
    3. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Pratama Analis Temuan Survei Cagar Budaya Bawah Air;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Pratama Analis Temuan Survei Cagar Budaya Bawah Air;
      • Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;dan
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    4. LSP P2 Kebudayaan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    5. Pemohon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.040.1 Menyusun Rencana Penanganan Temuan Bawah Air
    R.91TAP03.041.1
    R.91TAP03.042.1
    R.91TAP03.043.1
    R.91TAP03.044.1
    R.91TAP03.045.1
    R.91TAP03.046.1
    R.91TAP03.047.1
    R.91TAP03.048.1
    R.91TAP03.049.1
    R.91TAP03.050.1
    R.91TAP03.051.1
    R.91TAP03.052.1

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan diutamakan jurusan Arkeologi dan mengerti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan;
    2. Memiliki sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi; dan
    3. Memiliki jam selam setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan log book penyelaman; atau
    4. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Survei Cagar Budaya Bawah Air;
      • Salinan sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi
      • Salinan dokumen log book penyelaman setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Survei Cagar Budaya Bawah Air yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    4. LSP P2 Kebudayaan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    5. Pemohon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan diutamakan jurusan Arkeologi dan mengerti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan;
    2. Memiliki sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi; dan
    3. Memiliki jam selam setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan log book penyelaman; atau
    4. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Survei Cagar Budaya Bawah Air;
      • Salinan sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi
      • Salinan dokumen log book penyelaman setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Survei Cagar Budaya Bawah Air yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    4. LSP P2 Kebudayaan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    5. Pemohon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.019.1
    R.91TAP03.020.1
    R.91TAP03.021.1
    R.91TAP03.022.1
    R.91TAP03.023.1
    R.91TAP03.024.1
    R.91TAP03.025.1
    R.91TAP03.026.1
    R.91TAP03.027.1
    R.91TAP03.028.1

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi; dan 
    2. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 Arkeologi dan memiliki jam selam setidaknya 20 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan log book penyelaman; atau 
    3. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan dan Memiliki jam selam setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan log book penyelaman; atau
    4. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi
      • Salinan Ijazah pendidikan minimal S1 Arkeologi dan dokumen log book penyelaman setidaknya 20 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; atau
      • Salinan Ijazah pendidikan minimal S1 semua jurusan dan dokumen log book penyelaman setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Pratama Ekskavator Cagar Budaya Bawah Air;
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    4. LSP P2 Kebudayaan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    5. Pemohon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 Arkeologi dan memiliki jam selam setidaknya 20 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan log book penyelaman; atau 
    2. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan dan Memiliki jam selam setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan log book penyelaman; atau
    3. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan sertifikat selam minimal setingkat A2 (Advance Diving) atau yang setara dan diakui oleh lembaga penyelaman resmi
      • Salinan Ijazah pendidikan minimal S1 Arkeologi dan dokumen log book penyelaman setidaknya 20 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir; atau
      • Salinan Ijazah pendidikan minimal S1 semua jurusan dan dokumen log book penyelaman setidaknya 30 jam, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Ahli Pratama Ekskavator Cagar Budaya Bawah Air;
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Arkeologi Bawah Air yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    4. LSP P2 Kebudayaan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    5. Pemohon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.029.1
    R.91TAP03.030.1
    R.91TAP03.031.1
    R.91TAP03.032.1
    R.91TAP03.033.1
    R.91TAP03.034.1
    R.91TAP03.035.1
    R.91TAP03.036.1
    R.91TAP03.037.1
    R.91TAP03.038.1
    R.91TAP03.039.1 Membuat Laporan Teknis Kegiatan Ekskavasi Bawah Air

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman kerja di bidang Zonasi Situs dan Kawasan Cagar Budaya minimal 2 (dua) tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau
    2. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis Zonasi Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Asisten Tenaga Ahli Zonasi Cagar Budaya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Asisten Tenaga Ahli Zonasi Cagar Budaya; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Zonasi Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Asisten Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat dalam pendampingan Zonasi Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keterangan, dokumentasi pekerjaan.
    3. Mengikuti Seminar atau Lokakarya Zonasi Cagar Budaya dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen bukti keikutsertaan lainnya;

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang (pilih salah satu). Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.053.1 Mengidentifikasi Data Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang di Zonasi
    R.91TAP03.054.1 Menyusun Rencana Kerja Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
    R.91TAP03.055.1 Mengidentifikasi Data Keruangan Situs atau Kawasan Cagar Budaya
    R.91TAP03.056.1 Melakukan Pengumpulan Data Lapangan pada Kajian Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 semua jurusan dan memiliki pengalaman melakukan Zonasi Situs dan Kawasan Cagar Budaya minimal 1 (satu) kali dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi terkait; atau 
    2. Memiliki sertifikat pelatihan teknis bidang Zonasi Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahil Zonasi Cagar Budaya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Ahli Zonasi Cagar Budaya; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Zonasi Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Asisten Tenaga Pemugaran Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat dalam kegiatan zonasi Cagar Budaya sesuai dengan skema kompetensi. Dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keterangan.
    3. Terlibat dalam pekerjaan terkait zonasi Cagar Budaya dengan melampirkan dokumentasi dan laporan pekerjaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang (pilih salah satu). Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP03.058.1 Merumuskan Hasil Kajian Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
    R.91TAP03.059.1 Melakukan Uji Publik Hasil Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
    R.91TAP03.060.1 Mengusulkan Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
    R.91TAP03.061.1 Menentukan Sistem Monitoring dan Evaluasi Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya
    R.91TAP03.057.1 Melakukan Pengolahan dan Analisis Data pada kajian Zonasi Situs atau Kawasan Cagar Budaya

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal SMA dan/atau SMK bidang pemetaan dan memiliki pengalaman kerja di bidang pengukuran Situs dan Kawasan Cagar Budaya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau 
    2. Memiliki pengalaman kerja menangani bidang pengukuran Situs dan Kawasan Cagar Budaya setidaknya 5 (lima) tahun secara berkelanjutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas; atau 
    3. Memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis bidang pengukuran Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan atau yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah pendidikan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Pengukuran Cagar Budaya;
      • Surat Keterangan dari Instansi pemberi tugas tentang pengalaman melakukan pekerjaan sesuai persyaratan dasar skema Tenaga Pengukuran Cagar Budaya; atau 
      • Salinan sertifikat pelatihan teknis bidang Pengukuran Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dan menangani bidang kebudayaan
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi/resertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Ahli Pengukuran Ruang Cagar Budaya yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat menjadi Tenaga Ahli Pengukuran Ruang Cagar Budaya dengan tergabung dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Keterangan;
    3. Aktif terlibat melakukan kegiatan pengukuran Cagar Budaya dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan pekerjaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang. Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi/resertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP02.013.2 Mengidentifikasi Jenis dan Keragaman Tinggalan Purbakala di Calon Lokasi yang akan Diukur
    R.91TAP02.014.2 Mengidentifikasi Keruangan Situs atau Kawasan yang akan Diukur
    R.91TAP02.015.2 Mempersiapkan Kegiatan Pengukuran
    R.91TAP02.016.2 Mengidentifikasi Karakter Ruang yang akan Diukur
    R.91TAP02.017.2 Melakukan Pengukuran Ruang
    R.91TAP02.018.2 Membuat Peta Situs dan Kawasan

  • PERSYARATAN DASAR (SERTIFIKASI)

    1. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal SMA/sederajat dan pengalaman kerja menangani Benda Purbakala minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas.
    2. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal SD/sederajat dan pengalaman kerja menangani Benda Purbakala minimal 6 (enam) tahun secara berkelanjutan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemberi tugas.
    3. Memiliki pendidikan minimal SD/sederajat dan sertifikat kelulusan pelatihan teknis pengukuran Benda Purbakala dari lembaga yang diakui oleh LSP P2 Kebudayaan.
    4. Memiliki sertifikat pelatihan teknis pengukuran Benda Purbakala yang dikeluarkan oleh kementerian berwenang di bidang kebudayaan.

    PENDAFTARAN (SERTIFIKASI)

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • File / Photo Copy KTP
      • Pas foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
      • Portofolio
      • Salinan ijazah sesuai persyaratan skema
      • Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi pemberi tugas
      • Sertifikat pelatihan teknis Pengukuran Cagar Budaya
    2. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    3. Pemohon menyatakan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

    PERSYARATAN DASAR (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Ahli Pengukuran Benda Purbakala yang akan berakhir masa berlakunya, dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi;
    2. Aktif terlibat menjadi Tenaga Ahli Pengukuran Benda Purbakala dengan tergabung dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Keterangan;
    3. Aktif terlibat melakukan kegiatan pengukuran benda purbakala dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan pekerjaan.

    PENDAFTARAN (PERPANJANGAN SERTIFIKAT)

    1. Menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat. Surat Permohonan dapat diterbitkan oleh pribadi atau Dinas Kebudayaan yang berwenang. Surat ditujukan kepada Ketua LSP P2 Kebudayaan. Surat wajib menginformasikan nama orang yang akan diajukan perpanjangan sertifikat, nomor sertifikat, tanggal terbit sertifikat, dan nama skema.
    2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dengan melampirkan:
      • Portofolio
    3. Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) beserta bukti pendukung (jika ada).
    4. Pemohon menyatakan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

    UNIT KOMPETENSI

    Kode Unit Unit Kompetensi
    R.91TAP02.009.2 Mengidentifikasi Benda Purbakala yang akan Diukur
    R.91TAP02.010.2 Melakukan Klasifikasi Benda yang akan Diukur
    R.91TAP02.011.2 Melakukan Persiapan Pengukuran Benda
    R.91TAP02.012.2 Melakukan Pengukuran Benda Purbakala

SKEMA BIDANG LAINNYA

Img

KESENIAN

SKEMA BIDANG KESENIAN

SELENGKAPNYA
Img

PERMUSEUMAN

SKEMA BIDANG PERMUSEUMAN

SELENGKAPNYA
Img

TRADISI LISAN

SKEMA BIDANG TRADISI LISAN

SELENGKAPNYA
Img

KEPERCAYAAN

SKEMA BIDANG KEPERCAYAAN

SELENGKAPNYA
Img

SEJARAH

SKEMA BIDANG SEJARAH

SELENGKAPNYA